Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    POLRES TASIKMALAYA KOTA –  
    Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

    1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan  
    Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. A melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Rakitan  
    Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya, di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

    3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret  
    Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 di Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Press Conference polres tasikmalaya kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Warga, Panit Binmas Polsek Kawalu Hadiri Peringatan Isra Mi'raj
    RILIS PERS Antisipasi Aksi Berandalan Bermotor, Polsek Tamansari Tingkatkan Patroli Dini Hari di Bundaran Gobras dan Jalan Mashudi
    Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota Gelar Patroli Malam, Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Sat Brimob Polda Jabar Amankan Perayaan Natal 2024 di Kota Tasikmalaya.
    Giat Patroli siang Polsek Manonjaya Sambil Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wilayah Manonjaya
    Kapolsek Kawalu  didampingi Danramil, Bersinergi Menghadiri Kegiatan Panwascam*
    Upacara Farewell Parade Serah Terima Jabatan Kapolres Tasikmalaya Kota dari AKBP Joko Sulistiono Kepada AKBP Moh Faruk Rozi
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Mangkubumi Tingkatkan Patroli Siang Hari
    Kapolsek Ciawi Jadi Pembina Upacara di SMPN 3 Ciawi, Sampaikan Pembinaan tentang Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba
    Cooling Sistem  Polsek Kadipaten, Sambang Warga Desa Dirgahayu,Jrlang Pilkada Serentak 2024
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
    Polsek Tamansari Polres Tasik Kota Tingkatkan Patroli Malam  dan Sambang Warga, Antisipasi Aksi Berandalan Bermotor dan Gangguan Kamtibmas
    Polisi Di Tasikmalaya Bantu Dorong Kendaraan yang Tak Kuat Menanjak Di Obyek Wisata Galunggung.
    Sambangi Kantor Desa,Bhabinkamtibmas Ajak Perangkat Desa Jaga Kamtibmas
    HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita
    Kanit Binmas Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Ajak Warga dan Pihak Terkait Bersinergi Menjaga Logistik Pilkada
    Tingkatkan Iman dan Taqwa Selama Bulan Ramadhan, Personel Polres Tasik Kota Melaksanakan Kegiatan Binrohtal, dan Diikuti Secara Virtual oleh Jajaran Polsek.

    Ikuti Kami